Home » » Beasiswa Unggulan Dalam Negeri

Beasiswa Unggulan Dalam Negeri



Jenjang pendidikan S1/D4 meliputi:
  1. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
  2. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
  3. Nilai Ujian Nasional minimal rata-rata 7,5;
  4. Usia saat melamar maksimal 21 tahun;
  5. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
  6. Ijasah dan transkip nilai SLTA atau yang sederajat;
  7. Pelamar berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.0 dari skala 4.0;
  8. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tugas akhir dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 8 semester);
  9. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Keluarga;
  10. Memiliki buku rekening/tabungan;
  11. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;
  12. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen, Kemdikbud di Senayan Jakarta.

Jenjang pendidikan S2 meliputi:
  1. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
  2. Usia saat melamar maksimal 32 tahun;
  3. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
  4. Memiliki kemampuan bahasa asing setara dengan nilai TOEFL 500;
  5. Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dengan IPK minimal 3.00;
  6. Pelamar berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.25 dari skala 4.0;
  7. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tesis dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 4 semester);
  8. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan/atau Kartu Keluarga;
  9. Memiliki buku rekening/tabungan;
  10. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;
  11. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan, Jakarta.

Jenjang pendidikan S3 meliputi:
  1. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
  2. Usia saat melamar maksimal 40 tahun
  3. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
  4. Memiliki kemampuan bahasa asing setara dengan nilai TOEFL 500;
  5. Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dan S2 dengan IPK-S2 minimal 3.40 dari skala 4.00;
  6. Pelamar Berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.4 dari skala 4.0;
  7. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana disertasi dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 6 semester);
  8. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan/atau Kartu Keluarga;
  9. Memiliki buku rekening/tabungan;
  10. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;
  11. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan Jakarta.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Muhammad Iqbal M | Mas Template
Copyright © 2013. Writer Contest - All Rights Reserved
Template Created by Alvaro Alano Published by Mas Template
Powered by Blogger